Pemerintah berupaya memastikan masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pelatihan berkualitas guna meningkatkan daya saing dan peluang kerja di tengah kebutuhan industri yang terus berkembang.
Untuk menjaga mutu lulusan, seluruh program pelatihan didukung fasilitas pembelajaran yang memadai serta didampingi instruktur profesional yang memiliki kompetensi sesuai bidang masing-masing.
Peserta Dapat Sertifikat Pelatihan dan Sertifikasi BNSP
Selain memperoleh keterampilan teknis, peserta yang dinyatakan lulus juga akan mendapatkan Sertifikat Pelatihan serta Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Sertifikasi tersebut menjadi nilai tambah bagi peserta karena dapat digunakan sebagai bukti kompetensi saat melamar pekerjaan maupun mengembangkan usaha secara mandiri.
Tersedia 24 Kejuruan Sesuai Kebutuhan Industri
Dalam Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 tahun ini, Kemnaker menyediakan berbagai bidang pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja dan perkembangan sektor industri.
Adapun 24 kejuruan yang tersedia meliputi:
- Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
- Manufaktur
- Elektronika
- Las
- Listrik
- Otomotif
- Refrigerasi
- Konstruksi
- Industri Kreatif
- Fashion Technology
- Bisnis dan Manajemen
- Tata Kecantikan
- Bahasa
- Pariwisata
- Pertanian
- Perikanan
- Peternakan
- Kehutanan
- Pertambangan
- Mekanisasi Pertanian
- Teknologi Pengolahan Agroindustri
- Pelayanan Sosial dan Masyarakat
- Teknologi Pelatihan
- Produktivitas
Beragam pilihan kejuruan tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan tenaga kerja terampil di berbagai sektor ekonomi.
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2
Masyarakat yang berminat mengikuti program ini dapat melakukan pendaftaran secara online melalui platform Skillhub Kemnaker.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


