iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kuasa Hukum King Kevin Bantah Tuduhan Belum Lunasi Tanah 5,6 Hektar di Kodi Karoso: Semua Transaksi Sah dan Tuntas

200
1009211333
Kuasa hukum King Kevin, Yubylate Pieter Umbu Warata Pandango, SH. (Foto: Dok. Ist)
  • Bagikan

Tambolaka, RakyatSumba.ID — Kuasa hukum King Kevin, Yubylate Pieter Umbu Warata Pandango, SH., menyampaikan bantahan dan klarifikasi resmi atas pernyataan Yohanes Sari yang menyebut kliennya belum melunasi pembayaran tanah seluas kurang lebih 5,6 hektar di wilayah Kodi Karoso, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada publik, Yubylate menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum maupun fakta transaksi yang menurut pihaknya telah dijalankan dan diselesaikan sesuai prosedur.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
Baca Juga:
Cabuli dan Rampas Harta WNA Australia, Pelajar di Sumba Barat Daya Terancam 12 Tahun Penjara

Ia menyatakan, pernyataan tersebut berpotensi merugikan kehormatan, nama baik, dan reputasi kliennya sebagai investor yang beritikad baik.

Menurut Yubylate, kliennya merupakan investor dalam negeri yang melihat potensi besar Pulau Sumba sebagai daerah tujuan investasi dan pengembangan pariwisata.

Ia menilai investasi yang masuk ke daerah perlu didukung kepastian hukum agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Transaksi disebut dilakukan berdasarkan dokumen resmi

Yubylate menjelaskan, kliennya tidak mengenal Yohanes Sari sebelum terjadinya transaksi.

Baca Juga:
Tersangka Penembakan Mahasiswa di SBD Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Dinyatakan P21
1009211346
Transaksi jual beli tanah di hadapan Notaris Sonia, S.H., M.Kn. (Foto: Dok. Ist)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *