Tambolaka RakyatSumba.ID – Dua ekor kerbau ilegal asal Bima Nusa Tenggara Barat(NTB dimusnahkan oleh Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan(BKHIT Nusa Tenggara Timur(NTT bersama Pemerintah Daerah Sumba Barat Daya(SBD
Pemusnahan dilakukan di Satuan Pelayanan BKHIT Weekelo Kecamatan Kota Tambolaka Selasa(28/4/2026.
Kedua kerbau tersebut diketahui masuk tanpa prosedur karantina dan terindikasi terpapar Penyakit Mulut dan Kuku(PMK
Langkah tegas ini diambil untuk mencegah penyebaran penyakit ternak yang dapat mengancam populasi hewan di wilayah Sumba
Kepala BKHIT NTT Simon Soli mengatakan tindakan pemusnahan merupakan bagian dari upaya perlindungan wilayah dari ancaman penyakit hewan menular
“Karantina berfungsi mencegah penyebaran hama dan penyakit dari satu daerah ke daerah lain di Indonesia,” ujarnya
Ia menegaskan pengawasan lalu lintas hewan kini diperketat menyusul meningkatnya risiko penyebaran penyakit berbahaya
Apalagi wilayah NTT saat ini dalam kondisi waspada terhadap sejumlah penyakit ternak seperti African Swine Fever(ASF dan PMK
“Ini sangat krusial karena bisa berdampak luas pada sektor peternakan,” katanya
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi perkarantinaan tentang pencegahan penyelundupan hewan ternak dan penyebaran penyakit hewan di Sumba Barat Daya
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





