Waibakul, RakyatSumba.ID – Persoalan upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sumba Tengah kembali menuai sorotan tajam.
Kali ini, kritik datang dari aktivis muda asal pelosok desa, Exande Kulla, yang menilai kebijakan pembayaran upah terhadap tenaga pendidik PPPK Paruh Waktu belum mencerminkan rasa keadilan.
Menurut Exande, para guru PPPK Paruh Waktu tetap menjalankan tugas mengajar seperti biasa, namun menerima upah yang dinilai jauh dari layak.
“Ini bukan sekadar soal nominal, tetapi soal kemanusiaan dan penghargaan terhadap tenaga pendidik. Bagaimana mungkin guru yang terus bekerja hanya dihargai Rp600 ribu per bulan, bahkan pembayarannya tidak dihitung sesuai masa kerja mereka,” tegas Exande dalam keterangannya sebagaimana diterima, Selasa (19/5/2026).
Ia menyoroti mekanisme pembayaran upah yang dianggap janggal. Berdasarkan informasi yang diterima, Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu disebut telah diterbitkan sejak Oktober 2025, namun pembayaran baru dihitung mulai April 2026.
Padahal, selama rentang waktu tersebut para guru disebut tetap aktif mengajar di sekolah dan menjalankan tanggung jawab mereka sebagai tenaga pendidik.
“Para guru tetap hadir di kelas, tetap mengajar, tetap menjalankan tanggung jawab mereka demi pendidikan anak-anak di daerah. Tetapi pengabdian itu seolah tidak dihargai secara adil oleh sistem,” katanya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
