Exande meminta Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah terbuka menjelaskan dasar kebijakan pembayaran tersebut, termasuk kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku, khususnya terkait ketentuan Kementerian PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hak tenaga pendidik yang selama ini bekerja di tengah berbagai keterbatasan.
“Jangan sampai regulasi dijadikan alasan untuk membenarkan ketidakadilan. Kalau memang ada hak guru yang belum dipenuhi, pemerintah harus berani menyelesaikannya secara terbuka dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Lebih lanjut, Exande mengajak masyarakat sipil, mahasiswa, dan kaum muda untuk ikut mengawal persoalan PPPK Paruh Waktu agar kebijakan pemerintah benar-benar berpihak pada kesejahteraan guru.
Ia menilai isu tersebut menjadi ujian bagi keberpihakan pemerintah daerah terhadap rakyat kecil, khususnya para tenaga pendidik di pelosok.
“Suara dari desa jangan dianggap angin lalu. Guru adalah fondasi pendidikan daerah. Kalau kesejahteraan mereka diabaikan, maka masa depan pendidikan juga ikut dipertaruhkan,” pungkasnya. (*/rs1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
