Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumba Barat, Pdt. Papi B. Ndjurumana, mendorong partai politik untuk memperhatikan sejumlah aspek penting dalam proses pembaruan data.
Selain mengingatkan kewajiban pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam struktur kepengurusan, ia juga meminta partai politik memastikan keberadaan dan domisili sekretariat kantor yang jelas.
Bawaslu juga meminta agar seluruh partai politik menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) pengurus terbaru sebagai bagian dari upaya pengawasan dan validasi data.
Dalam kesempatan tersebut, Papi juga meminta KPU memberikan akses kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan melekat terhadap proses pemutakhiran data melalui SIPOL.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi serta mencegah potensi pelanggaran sejak dini.
“Bawaslu berkomitmen mengawal proses pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL agar berjalan transparan, akurat, dan sesuai aturan,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Sumba Barat, Sri Demu Alemina BR Bangun, mengungkap sejumlah potensi kerawanan yang perlu menjadi perhatian partai politik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


