Cegah Penyakit Ternak, BKHIT NTT dan Pemda SBD Musnahkan 2 Kerbau Ilegal dari NTB

pemusnahan kerbau
Pemusnahan dua ekor kerbau di Satuan Pelayanan BKHIT Weekelo, Kecamatan Kota Tambolaka, Selasa (28/4/2026). (Foto: Dok. Kominfo Sumba Barat Daya)
  • Bagikan

Tambolaka, RakyatSumba.ID – Dua ekor kerbau ilegal asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dimusnahkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Pemerintah Daerah Sumba Barat Daya (SBD).

Pemusnahan dilakukan di Satuan Pelayanan BKHIT Weekelo, Kecamatan Kota Tambolaka, Selasa (28/4/2026).

Kedua kerbau tersebut diketahui masuk tanpa prosedur karantina dan terindikasi terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Langkah tegas ini diambil untuk mencegah penyebaran penyakit ternak yang dapat mengancam populasi hewan di wilayah Sumba.

Kepala BKHIT NTT, Simon Soli, mengatakan tindakan pemusnahan merupakan bagian dari upaya perlindungan wilayah dari ancaman penyakit hewan menular.

“Karantina berfungsi mencegah penyebaran hama dan penyakit dari satu daerah ke daerah lain di Indonesia,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengawasan lalu lintas hewan kini diperketat menyusul meningkatnya risiko penyebaran penyakit berbahaya.

Apalagi, wilayah NTT saat ini dalam kondisi waspada terhadap sejumlah penyakit ternak seperti African Swine Fever (ASF) dan PMK.

Baca Juga:
Ribuan ASN Hadiri Pembukaan Orientasi PPPK SBD 2026, Wabup Angga Kaka: Jangan Sekadar Cari Status

“Ini sangat krusial karena bisa berdampak luas pada sektor peternakan,” katanya.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi perkarantinaan tentang pencegahan penyelundupan hewan ternak dan penyebaran penyakit hewan di Sumba Barat Daya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version