Kupang, RakyatSumba.ID – Diseminasi hasil analisis data Crew-Operated Data Recording System (CODRS) menjadi langkah awal dalam memperkuat pengelolaan perikanan berkelanjutan berbasis masyarakat di wilayah Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kegiatan yang berlangsung pada 5–12 Mei 2026 tersebut dirangkaikan dengan penyusunan kesepakatan konservasi (conservation agreement) di sejumlah wilayah di Pulau Sumba.
Diseminasi ini bertujuan menyampaikan hasil pendataan tangkapan nelayan selama satu tahun terakhir sekaligus membangun pemahaman bersama mengenai Pengelolaan Perikanan Berbasis Masyarakat (PPBM) melalui pendekatan Territorial Use Rights for Fisheries (TURF-Reserve).
Data yang dikumpulkan sejak Mei 2025 itu diharapkan menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan pengelolaan perikanan di TNP Laut Sawu yang lebih adaptif dan berbasis bukti.
Kepala Balai Pengelolaan Kelautan (BPK) Kupang, Imam Fauzi, mengatakan data menjadi fondasi penting dalam pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan.
Menurut dia, diseminasi data CODRS juga menjadi momentum untuk memperkuat partisipasi aktif nelayan dalam proses pengelolaan perikanan di wilayahnya.
“Diseminasi data CODRS menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa kebijakan pengelolaan perikanan disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan. Keterlibatan nelayan dalam proses ini juga memperkuat rasa memiliki terhadap sumber daya laut yang mereka kelola,” ujar Imam Fauzi dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Ia menambahkan, melalui kesepakatan bersama, Balai Pengelolaan Kelautan Kupang merangkul nelayan untuk mengelola kawasan konservasi secara bersama-sama.
“Kami menghargai kearifan lokal dan cara-cara tradisional yang menjaga kelestarian laut. Tujuannya jelas: ekosistem laut tetap terjaga, dan ekonomi masyarakat nelayan pun ikut meningkat,” lanjutnya.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut (PRL) dan Perikanan Budidaya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT, Muhammad Saleh Goro.
Ia menilai pendekatan berbasis data seperti CODRS sangat relevan dalam mendukung perencanaan pengelolaan ruang laut di tingkat provinsi.
“Kami melihat hasil ini dapat menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran, sekaligus memperkuat integrasi pengelolaan perikanan dengan kawasan konservasi di Laut Sawu,” ujarnya.
Sementara itu, nelayan mitra CODRS dari Desa Wendew, Sumba Tengah, Niffa, mengaku kegiatan diseminasi memberikan pemahaman baru bagi nelayan terkait kondisi sumber daya perikanan.
“Melalui diseminasi ini kami jadi tahu kondisi hasil tangkapan selama ini. Kami juga sepakat untuk mulai mengatur cara menangkap agar ikan tetap ada ke depan,” kata Niffa.
Lebih dari satu dekade, Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) mendorong praktik pengelolaan perikanan berkelanjutan sekaligus memperkuat upaya konservasi sumber daya laut secara nasional.
Manajer Senior Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan YKAN, Glaudy Perdanahardja, menjelaskan YKAN mendukung keseluruhan proses mulai dari pengumpulan data hingga penguatan tata kelola berbasis masyarakat.
“YKAN memfasilitasi implementasi CODRS sebagai sistem pencatatan data yang dilakukan langsung oleh nelayan, sekaligus mendukung analisis dan diseminasi data tersebut sebagai dasar pengambilan keputusan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendekatan TURF-Reserve memberi ruang bagi nelayan untuk mengelola wilayah tangkapnya secara terstruktur dan bertanggung jawab.
“Melalui pendekatan TURF-Reserve, nelayan tidak hanya menjadi pengguna sumber daya, tetapi juga pengelola yang memiliki hak dan tanggung jawab. Hal ini diperkuat melalui penyusunan conservation agreement yang terintegrasi dalam rencana pengelolaan TNP Laut Sawu oleh pemerintah,” jelasnya.
Rangkaian kegiatan ini diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan mitra pembangunan dalam memastikan keberlanjutan sumber daya laut sekaligus meningkatkan kesejahteraan nelayan di wilayah TNP Laut Sawu, khususnya perairan Pulau Sumba. (*/rs1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


