Klarifikasi Yubilate Pandango: King Kevin Sudah Lunasi Pembelian Tanah di Kodi, Johanes Sari Dilaporkan ke Polisi

1009382316
Pemberian uang kompensasi dalam pertemuan pertama King Kevin dengan Johanes (Joni) Sari. King Kevin berikan uang Rp20 juta, pada tanggal 28 Juni 2025. (Foto: Dok. Ist)
  • Bagikan

Tambolaka, RakyatSumba.ID – Advokat Yubilate Piter Pandango, memberikan klarifikasi terkait pernyataan Johanes (Joni) Sari yang sebelumnya menyebut pembayaran tanah di kawasan Karoso, Pantai Waimahi, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), oleh pihak King Kevin belum lunas.

Menurut Yubilate, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta maupun dokumen hukum yang dimilikinya.

Baca Juga:
Polres Sumba Timur Amankan Tiga Pelaku Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Matalawa

Ia menegaskan bahwa proses pembelian tanah telah diselesaikan dan diperkuat dengan kesepakatan damai yang dibuat di hadapan notaris.

“Saya sampaikan kepada masyarakat bahwa klien saya, King Kevin, telah melunasi pembelian tanah tersebut sesuai mekanisme yang disepakati para pihak. Semua sudah dituangkan dalam dokumen resmi,” kata Yubilate dalam video klarifikasinya, Kamis (25/6/2026)

Yubilate menjelaskan, dirinya awalnya menjadi kuasa hukum empat ahli waris yang mengaku belum memperoleh hak mereka atas transaksi tanah tersebut.

Berdasarkan surat kuasa khusus, ia kemudian mengambil sejumlah langkah hukum, termasuk mengamankan sertifikat di notaris serta melaporkan pihak yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Namun, dalam perjalanan perkara, para ahli waris mencabut kuasa yang diberikan kepadanya. Meski demikian, Yubilate mengaku menghormati keputusan tersebut.

Ia mengatakan, setelah pencabutan kuasa, penyelesaian sengketa dilakukan langsung oleh para ahli waris bersama JUD selaku kuasa jual hingga tercapai perdamaian.

Menurut Yubilate, perdamaian itu dituangkan dalam akta dan surat perjanjian yang ditandatangani para pihak di hadapan notaris pada 9 dan 10 Januari 2026.

“Seluruh ahli waris telah menandatangani kesepakatan perdamaian. Dalam dokumen itu juga ditegaskan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan dan para pihak berkomitmen tidak lagi mempersoalkannya di kemudian hari,” ujarnya.

Yubilate juga mengungkapkan bahwa setelah perkara selesai, dirinya ditunjuk menjadi kuasa hukum pribadi King Kevin sekaligus kuasa hukum perusahaan yang berkaitan dengan transaksi tersebut.

Ia menegaskan, berdasarkan dokumen yang dimilikinya, pembayaran pembelian tanah telah dilakukan secara bertahap hingga tuntas.

Selain itu, menurut dia, telah diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama perusahaan yang menerima pengalihan hak sesuai kesepakatan para pihak.

Karena itu, Yubilate membantah tudingan bahwa pembelian tanah tersebut belum dilunasi.

“Tidak benar jika dikatakan klien saya belum melunasi pembayaran tanah. Semua pembayaran telah dilakukan sesuai kesepakatan dan didukung dokumen yang sah,” katanya.

Selain memberikan klarifikasi, Yubilate menyatakan pihaknya telah melayangkan somasi kepada Johanes Sari. Namun, karena somasi tersebut tidak mendapat tanggapan, pihaknya kemudian menempuh jalur hukum.

Ia mengatakan, King Kevin telah melaporkan Johanes Sari ke Polres Sumba Barat Daya atas pernyataan yang dinilai merugikan.

Yubilate berharap polemik tersebut tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat maupun mengganggu iklim investasi di Kabupaten Sumba Barat Daya.

Menurut dia, daerah membutuhkan kepastian hukum agar para investor merasa aman dalam menanamkan modalnya.

“Kami berharap seluruh pihak menghormati dokumen perdamaian yang telah disepakati bersama dan menjaga iklim investasi yang kondusif di Sumba Barat Daya,” tuturnya. (rs1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version