Jaga Marwah Kampus, Unkriswina Sumba Siapkan SK Pemberhentian Tidak Hormat untuk Oknum Dosen RAL

1009183584
Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) Sumba bersama Lembaga Kemahasiswaan menyatakan sikap tegas menyikapi perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen. (Foto: Dok. Ist)
  • Bagikan

Waingapu, RakyatSumba.ID – Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) Sumba bersama Lembaga Kemahasiswaan menyatakan sikap tegas menyikapi perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen berinisial RAL terhadap seorang mahasiswa di lingkungan kampus.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul laporan serta aspirasi yang disampaikan mahasiswa terkait dugaan pelanggaran norma, etika, dan tindakan tidak pantas yang diduga terjadi di lingkungan akademik di Kabupaten Sumba Timur.

Sebagai tindak lanjut atas persoalan tersebut, berdasarkan keputusan yayasan tertanggal 12 Juni 2026, oknum dosen berinisial RAL resmi diberhentikan dari seluruh aktivitas akademik di lingkungan Unkriswina Sumba.

Keputusan tersebut akan diperkuat melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Tidak Hormat yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026 sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi.

Pihak rektorat dan pimpinan yayasan menegaskan bahwa penjatuhan sanksi berat tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga marwah, integritas, dan martabat kampus.

Menurut pihak kampus, Unkriswina Sumba harus tetap menjadi ruang pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, serta bebas dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, maupun penyimpangan yang bertentangan dengan nilai dan etika akademik.

Lembaga Kemahasiswaan Unkriswina Sumba turut menyampaikan dukungan atas langkah yang diambil oleh pihak universitas dan yayasan.

Ketua Senat Mahasiswa Universitas Kristen Wira Wacana Sumba, Alfan Pindi Amah, mengatakan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan lingkungan kampus tetap terjaga.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan bahwa kampus tetap menjadi ruang yang bebas dari segala bentuk pelanggaran moral maupun etik. Kami mengapresiasi sikap tegas yang telah diambil oleh pihak yayasan dan universitas dalam merespons persoalan ini,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan keseriusan institusi dalam menjaga integritas, kredibilitas, serta marwah kampus sebagai ruang pendidikan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika akademik.

Lembaga Kemahasiswaan juga menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa dan berbagai pihak yang telah berani menyuarakan aspirasi serta mengawal proses penyelesaian kasus tersebut.

Mereka menilai solidaritas dan keberanian mahasiswa menjadi faktor penting dalam mendorong terciptanya lingkungan akademik yang lebih sehat, aman, dan berintegritas.

Perjuangan yang dilakukan secara kolektif tersebut dinilai menjadi bukti bahwa mahasiswa memiliki peran strategis dalam menjaga nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan akuntabilitas di lingkungan perguruan tinggi.

Karena itu, seluruh elemen kampus diajak untuk tetap menjaga kondusivitas lingkungan belajar, menghormati setiap proses yang sedang berjalan, serta bersama-sama membangun iklim akademik yang aman dan bermartabat.

Baca Juga:
Cabuli dan Rampas Harta WNA Australia, Pelajar di Sumba Barat Daya Terancam 12 Tahun Penjara

Lembaga Kemahasiswaan berharap momentum ini menjadi refleksi bersama bagi seluruh sivitas akademika untuk terus memperkuat budaya akademik yang menghormati martabat manusia dan menjunjung tinggi etika profesi.

“Bersama menjaga marwah kampus, bersama membangun ruang belajar yang aman dan bermartabat dengan menjunjung tinggi Nilai-Nilai Kristiani dan KITA,” demikian semangat yang kembali ditegaskan Alfan Pindi Amah. (*rs1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version