Kepolisian mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan adat maupun konflik keluarga melalui jalur musyawarah dan hukum, serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat mengakibatkan korban jiwa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sengketa adat yang tidak diselesaikan dengan baik dapat berujung pada tindak pidana serius dan merenggut nyawa. (*/rs1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


