Satpol PP Sumba Barat Bantah Rusak Dagangan Pedagang, Penertiban di Waikabubak Diklaim Sesuai Prosedur

penertiban pedagang di sumba barat
Penertiban pedagang di Sumba Barat. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Waikabubak, RakyatSUMBA.ID – Pemerintah Kabupaten Sumba Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar mengenai penertiban pedagang di Kota Waikabubak yang dilaksanakan pada Rabu (15/7/2026).

Pemerintah menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus penataan kawasan Kota Waikabubak agar tetap tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Menurut pemerintah daerah, seluruh proses penertiban telah dilaksanakan sesuai prosedur dengan mengedepankan pendekatan persuasif sebelum tindakan dilakukan di lapangan.

Penertiban Didahului Sosialisasi dan Imbauan

Satpol PP menjelaskan bahwa penertiban bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum pelaksanaan, pemerintah telah menempuh berbagai tahapan, mulai dari sosialisasi, pendekatan kepada para pedagang, penyampaian surat pemberitahuan, hingga imbauan melalui berbagai media, termasuk media sosial.

Langkah tersebut dilakukan agar para pedagang memiliki kesempatan untuk memindahkan aktivitas usahanya ke lokasi yang telah disediakan sesuai ketentuan penataan kota.

Sasar Pedagang di Lokasi Terlarang

Pemerintah Kabupaten Sumba Barat menjelaskan bahwa pedagang yang ditertibkan merupakan penjual berbagai kebutuhan dapur, seperti ikan basah, ikan kering, cabai, tomat, sayuran hijau, bawang, dan komoditas sejenis yang berjualan di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai area perdagangan.

Baca Juga:
Wakil Ketua DPRD SBD Salurkan Bantuan Alat Bengkel, Dorong Penguatan UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

Lokasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan rencana penataan Kota Waikabubak sehingga perlu dilakukan penertiban demi menjaga keteraturan ruang publik.

Bantah Tuduhan Merusak Barang Dagangan

Dalam klarifikasinya, Satpol PP membantah tudingan yang menyebut petugas merusak barang dagangan para pedagang.

Pemerintah menjelaskan bahwa saat penertiban berlangsung, petugas hanya melakukan pengangkutan barang dagangan yang berada di lokasi terlarang.

Namun, dalam proses tersebut terjadi penolakan dari sejumlah pedagang yang berusaha merebut kembali barang dagangan mereka dari tangan petugas.

Akibatnya, sebagian barang terlihat berserakan di lokasi.

Menurut pemerintah daerah, kondisi tersebut terjadi karena tindakan pemilik barang sendiri saat berupaya mengambil kembali dagangannya, bukan karena dirusak oleh petugas Satpol PP maupun unsur TNI yang terlibat dalam pengamanan.

Pemerintah menegaskan seluruh personel di lapangan telah diarahkan untuk bertindak secara humanis dan sesuai ketentuan yang berlaku.

NIB bukan Jaminan Bebas Memilih Lokasi Berjualan

Pemerintah Kabupaten Sumba Barat juga memberikan penjelasan terkait legalitas usaha yang menjadi sorotan dalam pemberitaan.

Menurut pemerintah, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) merupakan izin dasar yang tetap harus disesuaikan dengan aturan pemerintah daerah, khususnya mengenai pemanfaatan ruang dan lokasi usaha.

Lokasi yang digunakan para pedagang tersebut tidak termasuk kawasan yang diperuntukkan bagi aktivitas perdagangan ikan, sayuran, maupun kebutuhan dapur lainnya sesuai ketentuan penataan ruang Kota Waikabubak.

Surat Edaran Sudah Disampaikan sebelum Penertiban

Pemerintah juga menyatakan bahwa sebelum penertiban dilakukan, Surat Edaran Bupati Sumba Barat mengenai penataan dan penertiban pedagang telah disampaikan kepada para pedagang yang bersangkutan.

Karena itu, pelaksanaan penertiban disebut telah melalui tahapan administrasi dan pemberitahuan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemkab Komitmen Sediakan Ruang Usaha yang Layak

Meski melakukan penertiban, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat menegaskan tetap berkomitmen memberikan ruang usaha yang layak bagi para pedagang.

Di sisi lain, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban umum, keindahan kota, serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan berjalan sesuai aturan.

Pemerintah berharap penataan kawasan perdagangan di Kota Waikabubak dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, nyaman, dan aman bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Melalui klarifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat juga mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mendukung upaya penataan Kota Waikabubak sebagai bagian dari pembangunan kota yang lebih teratur, bersih, dan berkelanjutan. (*/rs1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version