Tambolaka, RakyatSumba.ID – Maskapai penerbangan NAM Air resmi membuka rute penerbangan langsung Tambolaka, Sumba Barat Daya (SBD) menuju Surabaya mulai 2 Juni 2026.
Rute baru ini diharapkan mempermudah mobilitas masyarakat, baik untuk perjalanan bisnis, wisata, maupun kebutuhan keluarga tanpa harus transit di kota lain.
Penerbangan tersebut akan dilayani melalui Bandar Udara Lede Kalumbang di Kota Tambolaka, Kabupaten SBD, Nusa Tenggara Timur (NTT). Bandara ini sebelumnya dikenal dengan nama Bandara Tambolaka dan kini menjadi salah satu pintu masuk utama ke Pulau Sumba.
Dalam informasi yang beredar, penerbangan langsung Tambolaka – Surabaya akan beroperasi tiga kali dalam seminggu, yakni setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Adapun jadwal penerbangannya yakni:
- Tambolaka – Surabaya berangkat pukul 10.50 WITA dan tiba pukul 11.20 WIB.
- Surabaya – Tambolaka berangkat pukul 12.05 WIB dan tiba pukul 14.35 WITA.
Selain menawarkan penerbangan langsung, NAM Air juga memberikan fasilitas bagasi gratis 15 kilogram, bagasi kabin 7 kilogram, serta snack dan minuman selama penerbangan.
Maskapai ini juga menyediakan layanan tambahan seperti pemilihan kursi, prepaid baggage, medical evacuation, hingga layanan kargo.
Pembukaan rute ini menjadi kabar baik bagi masyarakat Pulau Sumba karena akses menuju Kota Surabaya kini menjadi lebih cepat dan praktis.
Surabaya sendiri dikenal sebagai salah satu pusat bisnis, pendidikan, dan layanan kesehatan terbesar di Indonesia sehingga rute ini diprediksi akan diminati banyak penumpang.
Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat mengakses situs resmi NAM Air melalui flynamair.com. (rs1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


