Menurutnya, persoalan kegandaan anggota partai politik masih menjadi salah satu ancaman yang berpotensi menimbulkan pelanggaran administrasi.
Selain itu, pencatutan nama masyarakat sebagai anggota partai politik tanpa persetujuan yang bersangkutan juga dinilai berisiko menimbulkan persoalan hukum.
“Kegandaan anggota dan pencatutan nama masyarakat sebagai anggota partai politik dapat berujung pada pelanggaran administrasi bahkan pelanggaran pidana jika tidak segera dicegah,” ujarnya.
Karena itu, Bawaslu meminta seluruh partai politik melakukan verifikasi internal secara cermat sebelum memasukkan atau memperbarui data ke dalam SIPOL.
Sementara itu, perwakilan partai politik yang hadir dalam kegiatan tersebut turut menyampaikan sejumlah masukan dan harapan terkait pengelolaan SIPOL.
Mereka berharap proses pemutakhiran data partai politik dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Melalui sosialisasi tersebut, KPU dan Bawaslu Sumba Barat berharap seluruh partai politik dapat meningkatkan kualitas data kepengurusan dan keanggotaan sehingga tahapan pemilu mendatang dapat berlangsung lebih tertib dan berkualitas. (rs1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
