Bupati juga menyoroti kondisi trotoar yang dijadikan tempat berjualan serta kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya.
Ia meminta seluruh pihak bersama-sama menjaga ketertiban kota dan menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada aktivitas jual beli di lokasi yang telah dilarang pemerintah.
“Kita semua sudah sepakat bahwa kota ini tidak boleh dijadikan tempat jualan seenaknya. Kita akan bersihkan kota ini. Kita punya pengalaman buruk karena ketidaktaatan sehingga pernah menerima predikat kota terkotor. Jangan sampai hal itu terulang kembali,” tegasnya.
Selain itu, Yohanis meminta Satpol PP menjalankan tugas secara maksimal dengan sistem kerja bergiliran atau shift agar tidak ada ruang bagi pedagang untuk kembali berjualan sembarangan.
Bupati juga menegaskan bahwa barang dagangan yang masih ditemukan di lokasi terlarang akan disita dan dipindahkan ke Pasar Weekarou sebagai lokasi resmi berjualan.
“Kalau tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab, lebih baik mundur. Aturan sudah jelas, baik melalui Perda maupun Perbup. Kita harus tegas menegakkan aturan,” katanya.
Yohanis menambahkan seluruh pedagang diarahkan untuk berjualan di Pasar Weekarou demi menciptakan kota yang lebih bersih dan tertata.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
