Ia juga menegaskan bahwa kios-kios yang berada di atas badan jalan akan ditertibkan, sementara penjualan sayur-mayur seperti tomat dan lombok di depan toko tidak diperbolehkan, kecuali penjualan buah.
Pada waktu yang sama, Wakil Bupati Sumba Barat, Thimotius Tede Ragga, turut turun langsung melakukan penertiban terhadap para pedagang yang masih berjualan di area RSK Lende Moripa serta pertokoan di sekitarnya.
Penertiban tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kawasan kota tetap tertib, bersih, dan bebas dari aktivitas jual beli di lokasi yang tidak diperbolehkan.
Yohanis Dade juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah dan petugas lapangan atas kerja keras menjaga ketertiban dan kebersihan kota.
Menurutnya, Kabupaten Sumba Barat menjadi salah satu daerah yang memperoleh penghargaan atas kinerja pemerintahan yang berdampak pada penerimaan dana fiskal dari pemerintah pusat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa lahan bekas Pasar Lama merupakan aset milik pemerintah daerah yang telah bersertifikat dan akan ditata sambil menunggu ketersediaan anggaran.
“Kita pemerintah daerah harus tegas. Aturan harus ditegakkan. Yang terutama, pasar ini harus bersih,” tutupnya. (*/rs1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
