Waingapu, RakyatSumba.ID – Kuda Sandelwood selama bertahun-tahun dikenal sebagai simbol kemakmuran dan kejayaan masyarakat Sumba. Namun kini, keberadaan kuda endemik kebanggaan Pulau Sumba itu terancam akibat maraknya praktik eksploitasi ternak ilegal yang terjadi di wilayah Sumba Timur.
Tokoh masyarakat sekaligus pelaku usaha peternakan hewan besar di Kecamatan Pandawai, Sumba Timur, Stefanus Pekuwali, mengingatkan masyarakat agar tidak tinggal diam melihat berbagai praktik ilegal yang berpotensi mempercepat penurunan populasi Kuda Sandelwood.
Menurut Stefanus, pengiriman ternak non-prosedural, manipulasi dokumen, penjualan indukan betina produktif, hingga pengapalan kuda yang belum cukup umur dan berat menjadi ancaman serius terhadap keberlanjutan plasma nutfah Kuda Sandelwood.
“Kita tidak boleh menutup mata terhadap upaya manipulasi administrasi di lapangan. Menjual betina produktif dan memalsukan dokumen hanya demi keuntungan sesaat adalah tindakan yang merusak masa depan peternakan kita sendiri,” tegas Stefanus Pekuwali saat ditemui di kawasan sentra peternakan Pandawai beberapa waktu lalu.
Ia menilai praktik-praktik tersebut tidak hanya merugikan peternak lokal, tetapi juga mengancam identitas budaya masyarakat Sumba yang selama ini melekat erat dengan Kuda Sandelwood.
Regulasi Harus Didukung demi Selamatkan Kuda Sandelwood
Stefanus menegaskan regulasi yang diterbitkan pemerintah daerah perlu mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kelestarian plasma nutfah Kuda Sandelwood sekaligus menciptakan tata niaga ternak yang sehat dan berkeadilan bagi peternak lokal.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
