Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, dalam patroli sejak Senin malam hingga Selasa subuh, tim mengamankan pelaku pencurian kendaraan roda dua di wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Kedua terduga pelaku diketahui merupakan warga Kabupaten Sumba Barat Daya dan langsung dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Motor Hilang saat Diparkir di Depan Alfamart
Kasus curanmor ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial YM alias Yumiana (23) kepada Polres Sumba Barat Daya.
Korban mengaku kehilangan sepeda motornya pada Senin (20/7/2026) malam setelah memarkir kendaraan di depan Alfamart yang berada di kawasan Lapangan Galatama, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Saat itu korban meninggalkan sepeda motornya untuk makan di sebuah warung bakso.
Namun setelah selesai makan dan kembali ke lokasi parkir untuk mengambil uang yang disimpan di bawah jok motor, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Pelaku Berhasil Diidentifikasi
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga menjadi pelaku pencurian, yakni ASRK (24) dan PJN (17).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
