Klarifikasi Yubilate Pandango: King Kevin Sudah Lunasi Pembelian Tanah di Kodi, Johanes Sari Dilaporkan ke Polisi

1009382316
Pemberian uang kompensasi dalam pertemuan pertama King Kevin dengan Johanes (Joni) Sari. King Kevin berikan uang Rp20 juta, pada tanggal 28 Juni 2025. (Foto: Dok. Ist)
  • Bagikan

Ia mengatakan, setelah pencabutan kuasa, penyelesaian sengketa dilakukan langsung oleh para ahli waris bersama JUD selaku kuasa jual hingga tercapai perdamaian.

Menurut Yubilate, perdamaian itu dituangkan dalam akta dan surat perjanjian yang ditandatangani para pihak di hadapan notaris pada 9 dan 10 Januari 2026.

“Seluruh ahli waris telah menandatangani kesepakatan perdamaian. Dalam dokumen itu juga ditegaskan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan dan para pihak berkomitmen tidak lagi mempersoalkannya di kemudian hari,” ujarnya.

Yubilate juga mengungkapkan bahwa setelah perkara selesai, dirinya ditunjuk menjadi kuasa hukum pribadi King Kevin sekaligus kuasa hukum perusahaan yang berkaitan dengan transaksi tersebut.

Baca Juga:
Cabuli dan Rampas Harta WNA Australia, Pelajar di Sumba Barat Daya Terancam 12 Tahun Penjara

Ia menegaskan, berdasarkan dokumen yang dimilikinya, pembayaran pembelian tanah telah dilakukan secara bertahap hingga tuntas.

Selain itu, menurut dia, telah diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama perusahaan yang menerima pengalihan hak sesuai kesepakatan para pihak.

Karena itu, Yubilate membantah tudingan bahwa pembelian tanah tersebut belum dilunasi.

“Tidak benar jika dikatakan klien saya belum melunasi pembayaran tanah. Semua pembayaran telah dilakukan sesuai kesepakatan dan didukung dokumen yang sah,” katanya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version