Aniaya Ternak Sapi, Petani di Sumba Timur jadi Tersangka

aniaya sapi
Tersangka pelaku aniaya sapi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Waingapu. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Waingapu, RakyatSUMBA.ID – Seorang petani berinisial M di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga menganiaya seekor sapi milik warga berinisial IU.

Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga:
Tersangka Penembakan Mahasiswa di SBD Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Dinyatakan P21

Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawan, mengungkapkan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan pemilik ternak yang menemukan sapinya dalam kondisi terluka akibat terjerat tali nilon yang diduga dipasang sebagai jebakan di kawasan Padang Pamburu, Desa Pamburu, Kecamatan Pahunga Lodu.

“Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap seekor sapi milik warga yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial M,” kata AKBP Dr. Gede Harimbawan, Senin (15/6/2026).

Sapi Mengalami Luka Serius akibat Jeratan

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelapor IU menemukan sapi milik keluarganya dalam keadaan terjerat tali nilon di area semak-semak. Jeratan tersebut menyebabkan kaki sapi mengalami luka serius hingga hewan tersebut tidak dapat berjalan normal.

Merasa dirugikan, IU kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahunga Lodu. Pelapor menduga jebakan itu dipasang oleh M yang sebelumnya diketahui pernah memasang perangkap serupa di kawasan tersebut.

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Penyidik Polsek Pahunga Lodu kemudian melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Waingapu.

” Penyidik Polsek Pahunga Lodu Polres Sumba Timur resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penganiayaan terhadap hewan kepada Kejaksaan Negeri Waingapu pada Kamis, 11 Juni 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kapolres.

Baca Juga:
Diundang Acara 40 Hari, Oknum Pengacara Malah Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Sumba Barat Daya

Menurut AKBP Gede Harimbawan, pelimpahan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Sumba Timur dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap dan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, diharapkan proses hukum dapat berjalan secara maksimal hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Polisi Ingatkan Bahaya Memasang Jerat

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak memasang jerat atau perangkap di area penggembalaan maupun lahan terbuka karena dapat membahayakan ternak milik warga lain.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga dapat berujung pada proses pidana.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 337 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan hewan mengalami sakit lebih dari satu minggu.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Waingapu. (*/rs1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version