Tambolaka, RakyatSumba.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim dan Intelkam Polres Sumba Barat Daya bersama Polsek Kodi Bangedo berhasil mengamankan dua pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 12.00 WITA di Kampung Patunu Ikit, Desa Waipadi, Kecamatan Kodi Bangedo. Korban diketahui bernama Martinus Wungo (47), seorang petani asal Desa Watuwona, Kecamatan Kodi.
Kasus ini bermula dari pembahasan adat terkait urusan penguburan yang kemudian berujung pada aksi pengeroyokan dan pembacokan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam, menjelaskan bahwa dua pelaku yang telah diamankan yakni RRM alias Rofinus (60) dan KJW alias Kornelius (28). Sementara satu pelaku lainnya, MMD alias Martinus (48), masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat ini dua pelaku yakni RRM dan KJW telah berhasil diamankan oleh aparat kepolisian. Sementara satu pelaku lainnya berinisial MMD masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Iptu Yakobus K. Sanam, Minggu (31/5/2026).
Dipicu Perselisihan Hak Adat Pemakaman
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, korban saat itu sedang berada di rumah pelaku MMD bersama RRM untuk membahas persoalan adat yang berkaitan dengan proses penguburan.
Dalam pembicaraan tersebut, korban meminta haknya sebagai paman (om) dalam struktur adat Sumba. Korban menuntut agar haknya berupa ternak hidup dapat dibawa pulang sebagai bagian dari ketentuan adat yang berlaku.
Namun permintaan tersebut ditolak oleh para pelaku sehingga memicu ketegangan.
Korban kemudian meninggalkan rumah dan hendak pulang. Sejumlah keluarga berusaha menahannya untuk melakukan mediasi agar persoalan adat tersebut dapat diselesaikan secara damai.
Namun situasi justru semakin memanas ketika pelaku RRM turun dari rumah sambil melakukan ritual “ronggeng” atau mengayunkan parang untuk membangkitkan keberanian dan semangat sebelum menyerang.
Korban Dibacok dan Ditusuk hingga Tewas
Menurut polisi, RRM kemudian mencabut parang dan membacok korban hingga mengenai bahu kanan. Setelah itu pelaku melarikan diri ke belakang rumah dan dikejar oleh korban.
Saat tiba di belakang rumah, korban kembali diserang oleh pelaku KJW yang menusukkan parang ke bagian dada kiri korban.
Tidak lama kemudian, pelaku MMD datang dan kembali membacok korban menggunakan parang hingga mengenai tangan kiri korban.
Akibat serangan bertubi-tubi tersebut, korban mengalami luka serius dan kehilangan banyak darah sebelum akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Tindakan para pelaku dilakukan karena tidak menerima permintaan korban terkait hak adat sebagai om dalam urusan pemakaman,” jelas Kasat Reskrim.
Polisi Amankan Barang Bukti dan Lakukan Olah TKP
Setelah menerima laporan kejadian, anggota Satreskrim Polres Sumba Barat Daya, Unit Identifikasi, dan Unit Reskrim Polsek Kodi Bangedo langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk beberapa bilah parang dan pakaian milik korban.
Tim medis dari Puskesmas Walla Ndimu yang melakukan pemeriksaan awal menemukan sejumlah luka serius akibat senjata tajam pada tubuh korban.
Luka-luka tersebut ditemukan pada bagian dada kiri, leher, ketiak, tulang rusuk, tangan kiri, kepala bagian kanan, telinga, pelipis kanan, hingga punggung bagian atas.
Polisi Masih Buru Satu Pelaku
Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim medis untuk penerbitan hasil visum resmi.
Polres Sumba Barat Daya juga terus melakukan pengejaran terhadap pelaku MMD yang masih melarikan diri.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan adat maupun konflik keluarga melalui jalur musyawarah dan hukum, serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat mengakibatkan korban jiwa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sengketa adat yang tidak diselesaikan dengan baik dapat berujung pada tindak pidana serius dan merenggut nyawa. (*/rs1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
