Lokasi yang digunakan para pedagang tersebut tidak termasuk kawasan yang diperuntukkan bagi aktivitas perdagangan ikan, sayuran, maupun kebutuhan dapur lainnya sesuai ketentuan penataan ruang Kota Waikabubak.
Surat Edaran Sudah Disampaikan sebelum Penertiban
Pemerintah juga menyatakan bahwa sebelum penertiban dilakukan, Surat Edaran Bupati Sumba Barat mengenai penataan dan penertiban pedagang telah disampaikan kepada para pedagang yang bersangkutan.
Karena itu, pelaksanaan penertiban disebut telah melalui tahapan administrasi dan pemberitahuan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemkab Komitmen Sediakan Ruang Usaha yang Layak
Meski melakukan penertiban, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat menegaskan tetap berkomitmen memberikan ruang usaha yang layak bagi para pedagang.
Di sisi lain, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban umum, keindahan kota, serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan berjalan sesuai aturan.
Pemerintah berharap penataan kawasan perdagangan di Kota Waikabubak dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, nyaman, dan aman bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Melalui klarifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat juga mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mendukung upaya penataan Kota Waikabubak sebagai bagian dari pembangunan kota yang lebih teratur, bersih, dan berkelanjutan. (*/rs1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
