Tambolaka, RakyatSumba.ID – Kerusakan parah jalan lintas provinsi di kawasan Hutan Roko Raka, Desa Kendu Wela, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), memicu aksi kepedulian dari pihak sekolah dan aparat kepolisian setempat.
Tanpa menunggu perbaikan dari pihak berwenang, SMA Katolik St. Maria Homba Karipit bersama Polsek Kodi Utara turun langsung melakukan penambalan jalan berlubang pada Jumat (1/5/2026), bertepatan dengan Hari Buruh Nasional.
Kepala sekolah, RD. Kristoforus Yosafat Ngasi atau Rm Kristo, menegaskan bahwa kegiatan tersebut lahir dari keprihatinan terhadap kondisi jalan yang membahayakan pengguna.
“Kami lakukan secara spontan saat Hari Buruh. Karena melihat jalan yang banyak berlubang, kami berinisiatif dan langsung berkoordinasi dengan Polsek Kodi Utara untuk turun bersama,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).
Ia menyebut, kondisi jalan di jalur tersebut cukup memprihatinkan dan berisiko menimbulkan kecelakaan, mengingat ruas itu merupakan jalur lintas provinsi yang cukup padat dilalui kendaraan.
Kapolsek Kodi Utara, AKP Bernardus Mbili Kandi, membenarkan adanya kolaborasi tersebut. Menurutnya, kegiatan dilakukan secara gotong royong dengan metode sederhana.
“Kami bersama pihak sekolah melakukan penimbunan menggunakan material sirtu untuk menutup lubang di sepanjang kurang lebih satu kilometer ruas jalan Roko Raka,” jelasnya.
Perbaikan dilakukan di wilayah Hutan Roko Raka, tepatnya di Desa Kendu Wela, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten SBD.
Aksi ini menjadi perhatian karena menunjukkan kepedulian nyata masyarakat dan aparat terhadap keselamatan pengguna jalan. Di sisi lain, langkah tersebut juga menjadi pengingat akan pentingnya percepatan penanganan infrastruktur oleh pihak terkait.
Warga berharap pemerintah daerah maupun provinsi dapat segera melakukan perbaikan permanen, mengingat jalur tersebut merupakan akses vital bagi aktivitas dan mobilitas masyarakat sehari-hari. (rs1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
