Dugaan Pelecehan Seksual di Unkriswina Sumba, Mahasiswa Minta Pelaku Diproses Pidana

mahasiswa unkriswina
Ketua Senat Mahasiswa Universitas (SMU), Alfan Pindi Amah bersama Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa Universitas (BPMU), Haryono Umbu Hina Kapita. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Mereka meminta seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil investigasi resmi.

“Kami menghormati proses penanganan yang sedang dilakukan oleh Satgas PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Perundungan, dan Intoleransi) serta pihak yang berwenang, hingga diperoleh kronologi yang jelas dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan,” lanjut mereka.

Baca Juga:
1.554 Guru PPPK Paruh Waktu di SBD Terima SK saat Hardiknas 2026, Bupati Tekankan Disiplin

Tuntut Sanksi Pemecatan jika Terbukti

Lembaga Kemahasiswaan Unkriswina Sumba menegaskan bahwa jika dugaan pelecehan seksual tersebut terbukti benar, maka pelaku harus dijatuhi sanksi paling berat berupa pemecatan secara tidak hormat.

Menurut mereka, langkah tegas itu penting untuk memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi korban, sekaligus menjaga marwah institusi pendidikan.

“Apabila dugaan tindakan pelecehan seksual ini terbukti benar, maka oknum dosen atau pelaku yang bersangkutan harus dijatuhi sanksi terberat, yaitu pemecatan secara tidak hormat,” tegas pernyataan tersebut.

Komitmen Wujudkan Kampus Aman

Lembaga Kemahasiswaan menilai setiap persoalan di lingkungan kampus harus diselesaikan melalui proses yang transparan, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku.

Mereka juga menegaskan komitmen untuk terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap mahasiswa dan civitas akademika.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version