Kansas City, RakyatSumba.ID – Laga perempat final Piala Dunia 2026 antara Argentina dan Swiss berjalan sengit. Hingga menit ke-72, skor masih imbang 1-1 setelah Dan Ndoye mencetak gol balasan bagi Swiss, sebelum Breel Embolo diusir wasit karena menerima kartu kuning kedua.
Pertandingan di Stadion Kansas City, Minggu (12/7/2026) pagi WIB, sempat dikuasai Argentina pada awal laga. Tim Tango membuka keunggulan lebih dulu pada menit ke-10 lewat sundulan Alexis Mac Allister.
Gol itu bermula dari sepak pojok Lionel Messi. Umpan lambung kapten Argentina tersebut disambut Mac Allister dengan tandukan keras yang tak mampu dihentikan Gregor Kobel. Bagi Mac Allister, gol tersebut menjadi yang pertama di Piala Dunia 2026, sementara Messi kembali menambah catatan assist-nya di turnamen ini.
Swiss tak menyerah meski tertinggal. Tim asuhan Murat Yakin tampil lebih agresif selepas turun minum dan beberapa kali mengancam pertahanan Argentina.
Usaha mereka akhirnya membuahkan hasil pada menit ke-67. Ricardo Rodriguez mengirim umpan terobosan ke sisi kiri yang disambut Dan Ndoye. Penyerang Swiss itu kemudian melepaskan sepakan mendatar ke pojok kiri bawah gawang Emiliano Martinez untuk mengubah skor menjadi 1-1.
Namun momentum Swiss tak bertahan lama. Lima menit berselang, wasit Joao Pedro meninjau tayangan VAR setelah insiden di kotak penalti Argentina.
Usai melihat monitor, wasit memutuskan Breel Embolo melakukan simulasi. Penyerang Swiss itu mendapat kartu kuning kedua yang berujung kartu merah, membuat Swiss harus melanjutkan pertandingan dengan 10 pemain. Keputusan tersebut memicu protes dari kubu Swiss dan mengubah jalannya pertandingan.
Dengan keunggulan jumlah pemain, Argentina mencoba meningkatkan tekanan demi mencari gol kemenangan. Sementara Swiss dipaksa bertahan lebih dalam untuk mempertahankan peluang membawa laga hingga babak tambahan waktu atau adu penalti. (*/rs1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
