Kupang, RakyatSumba.ID – Petinju asal Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Yohanes Dabi, tampil impresif pada Open Tournament Tinju Amatir Rektor Cup III UPG 1945 NTT di GOR Flobamora Kupang, Kamis (4/6/2026).
Yohanes berhasil menumbangkan petinju asal Kabupaten Alor, Jemis Robert Maupeni, melalui kemenangan knockout (KO) pada ronde pertama.
Kemenangan tersebut mengantarkan Yohanes ke babak berikutnya untuk menghadapi petinju asal Timor Leste, Darius Jonedi Taneo.
Pelatih Tinju SBD, Oktavianus Edi Mesa, mengatakan keberhasilan Yohanes tidak lepas dari perjuangan panjang tim yang berangkat dengan berbagai keterbatasan.
“Hanya satu atlet yang mendapatkan rekomendasi untuk bertanding. Satu atlet lainnya tidak mendapat rekomendasi sehingga tidak bisa ikut,” kata Oktavianus saat dihubungi malam tadi.
Menurut dia, tim tinju SBD sempat menghadapi kendala administrasi hingga membuat salah satu atlet gagal tampil dalam kejuaraan tersebut.
Bahkan, kata dia, perlengkapan pertandingan seperti sepatu dan kostum harus dipinjam dari rekan-rekan petinju yang berada di Kupang.
“Kami pinjam sepatu dan baju pertandingan dari teman-teman petinju di Kupang,” ujarnya.
Meski demikian, keterbatasan tersebut tidak menghalangi Yohanes Dabi untuk menunjukkan performa terbaiknya di atas ring.
Dalam laga melawan Jemis Robert Maupeni, Yohanes tampil agresif sejak ronde pertama hingga memaksa lawannya tumbang sebelum pertandingan berjalan lama.
Kejuaraan Tinju Piala Rektor Cup III UPG 1945 NTT tahun ini diikuti sekitar 300 petinju dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jawa Barat, Papua Barat dan Timor Leste.
Ajang tersebut menjadi sarana uji coba bagi sejumlah atlet yang tengah mempersiapkan diri menghadapi PON maupun SEA Games mendatang. (rs1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
