Susan Sari Minta Maaf kepada King Kevin, Akui Video soal Pembayaran Tanah Dibuat Berdasarkan Informasi Sepihak

1009400167
Advokat Yubilate Piter Pandango (kiri), Ermelinda Sari alias Susan Sari (tengah), dan King Kevin (kanan). (Foto: Dok. Ist)
  • Bagikan

Menurut Yubilate, tudingan tersebut tidak sesuai dengan fakta maupun dokumen hukum yang dimilikinya.

Ia menegaskan proses pembelian tanah telah diselesaikan dan diperkuat melalui kesepakatan damai yang dibuat di hadapan notaris pada 9 dan 10 Januari 2026 serta ditandatangani oleh empat ahli waris dan JUD selaku kuasa jual.

Yubilate menjelaskan bahwa dirinya semula merupakan kuasa hukum para ahli waris. Namun setelah kuasa tersebut dicabut, penyelesaian perkara dilakukan langsung oleh para ahli waris bersama JUD hingga tercapai perdamaian.

Ia menyebut seluruh pembayaran telah dilakukan sesuai kesepakatan para pihak dan didukung dokumen resmi, termasuk proses pengalihan hak yang telah diselesaikan.

Karena itu, Yubilate membantah pernyataan yang menyebut kliennya belum melunasi pembayaran tanah.

Menurut dia, seluruh transaksi telah diselesaikan sesuai mekanisme yang disepakati dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Selain memberikan klarifikasi, Yubilate mengatakan pihaknya telah melayangkan somasi kepada Johanes Sari.

Namun, karena tidak mendapat tanggapan, King Kevin kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan Johanes Sari ke Polres SBD atas pernyataan yang dinilai merugikan.

Baca Juga:
Siswa SMAK St. Alfonsus Weetebula Diduga Dikeroyok Dua Oknum Guru, Orangtua Tempuh Jalur Hukum

Yubilate berharap seluruh pihak menghormati dokumen perdamaian yang telah disepakati bersama dan tidak lagi menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version