” Penyidik Polsek Pahunga Lodu Polres Sumba Timur resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penganiayaan terhadap hewan kepada Kejaksaan Negeri Waingapu pada Kamis, 11 Juni 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kapolres.
Menurut AKBP Gede Harimbawan, pelimpahan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Sumba Timur dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap dan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, diharapkan proses hukum dapat berjalan secara maksimal hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Polisi Ingatkan Bahaya Memasang Jerat
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak memasang jerat atau perangkap di area penggembalaan maupun lahan terbuka karena dapat membahayakan ternak milik warga lain.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga dapat berujung pada proses pidana.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 337 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan hewan mengalami sakit lebih dari satu minggu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
